Hotman Paris Minta Polisi Tidak Terburu-buru Tetapkan Pegi Jadi Pelaku Pembunuhan Vina

Rabu, 29 Mei 2024 - 16:20 WIB
“Ini BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang baru dilakukan polisi dalam waktu dua minggu ini setelah kasus ini kembali viral,” kata Hotman.

Menurut Hotman, dalam ilmu hukum jika ada keragu-raguan dalam suatu kasus maka aparat penegak hukum tidak boleh dilakukan penetapan hingga ada alat bukti yang lengkap. Apalagi disebut Hitman sampai menyatakan penetapan pelaku Pegi ke publik secara terburu-buru dan menghilangkan dua pelaku lain yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kalau polisi belum bisa menangkap pelaku, kami maklum karena kasus ini sudah berjalan lama. Tapi jika ada yang dihilangkan seperti ini tentu muncul pertanyaan,” kata Hotman.

Dia merasa apabila pihak keluarga tidak dapat melakukan upaya hukum apa-apa selain hanya berharap pemangku kekuasaan hukum di negeri ini dapat meluruskan kasus ini sesuai dengan kebenaran.

“Kami berharap Presiden, Menko Polhukam dan lainnya memberikan atensi agar pemeriksaan ini berjalan dengan jelas sesuai dengan fakta dan bukti yang ada,” tegas Hotman.

Lebih lanjut, Hotman melihat dalam putusan pengadilan terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 di Cirebon tertulis tiga orang yang masuk DPO yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!