Jampidsus Febrie Benarkan Dikuntit Densus 88: Jadi Urusan Kelembagaan

Rabu, 29 Mei 2024 - 13:24 WIB
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan anggota Densus 88 Antiteror Polri menguntit dirinya saat menyampaikan keterangan di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Foto: SINDOnews/Irfan Maruf
JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah membenarkan anggota Densus 88 Antiteror Polri menguntit dirinya. Dia menyerahkan kasus tersebut ke Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Ini sudah diambil alih Jaksa Agung," kata Febrie menanggapi penguntitan tersebut di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).



Menurut dia, kasus tersebut telah secara penuh diambil alih Jaksa Agung dan akan diselesaikan antarlembaga negara Kejaksaan Agung dan Polri.

Baca juga: Setelah Dikuntit Densus 88, Jampidsus Dilaporkan ke KPK

"Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan sehingga harus secara resmi disampaikan," ujarnya.

Jampidsus Febrie dibuntuti anggota Densus 88 ketika hendak makan malam di sebuah restoran kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Minggu, 19 Mei 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!