Jadi Polemik, DPR Minta Pemerintah Tak Paksakan Program Iuran Tapera
Rabu, 29 Mei 2024 - 13:05 WIB
Selain itu, pada Pasal 15 ada perbedaan dari PP sebelumnya, yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja, yaitu pekerja/buruh BUMN (badan usaha milik negara), BUMD (badan usaha milik daerah), BUMDes (badan usaha milik desa), dan badan usaha milik swasta sekarang semuanya diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sebelumnya oleh kementerian terkait.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda