Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Presiden lewat Keppres

Rabu, 29 Mei 2024 - 07:43 WIB
Selain itu, RUU Polri juga memberi peluang perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau jabatan Kapolri dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR. Hal itu termaktub dalam Pasal 30 ayat (4).

"Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," terang Pasal 30 ayat (4).

Dalam RUU Polri ini, ketentuan di Pasal 30 ditambah dua ayat. Dengan demikian jumlah ayat di diktum itu menjadi lima. Sementara di dalam UU Polri hanya berjumlah tiga ayat di Pasal 30.

Adapun bunyi Pasal 30 yang mengatur batas usia pensiun anggota Korps Bhayangkara sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!