KPK: Tak Perlu Delegasi Jaksa Agung dalam Perkara Gazalba Saleh

Selasa, 28 Mei 2024 - 20:25 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebutkan bahwa lembaganya memiliki kewenangan tersendiri untuk melakukan penuntutan sesuai dengan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK. Foto/SINDOnews/Riyan Rizki
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Nurul Ghufron menyebutkan bahwa lembaganya memiliki kewenangan tersendiri untuk melakukan penuntutan sesuai dengan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK. Hal itu menanggapi pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkan JPU KPK tidak memiliki delegasi untuk melakukan penuntutan dari Jaksa Agung dalam perkara Gazalba Saleh .

.



“Perlu kami jelaskan bahwa KPK, kepolisian, maupun Kejaksaan Agung memiliki landasan atribusi masing masing. Kejaksaan Agung berdasarkan Undang-Undang 11 Tahun 2021, KPK berdasarkan Undang-Undang 19 Tahun 2019 dan juga lembaga-lembaga lain memiliki kewenangan masing-masing berdasarkan undang-undang yang membentuknya,” ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Nurul Ghufron Sebut Hakim Tipikor Terima Eksepsi Gazalba Saleh Bentuk Inkonsistensi

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, kata Ghufron, KPK merupakan lembaga dalam rumpun eksekutif yang memiliki tugas dalam penegakan hukum, termasuk penuntutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!