Draf RUU TNI: Usia Pensiun Anggota TNI Diperpanjang Jadi 60-65 Tahun

Selasa, 28 Mei 2024 - 17:43 WIB
Masa usia pensiun anggota TNI bertambah menjadi 60 tahun bagi Perwira dan 58 tahun bagi prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama. Khusus untuk jabatan fungsional batas usia pensiun bisa mencapai 65 tahun. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Masa usia pensiun anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertambah menjadi 60 tahun bagi Perwira dan 58 tahun bagi prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama. Khusus untuk jabatan fungsional batas usia pensiun bisa mencapai 65 tahun. Hal itu tertera dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang digodok DPR.

Penambahan batas masa pensiun prajurit itu tertera dalam Pasal 53 ayat (1) RUU TNI. Berdasarkan draf yang diperoleh, batas usia pensiun TNI menjadi 60 tahun bagi Perwira dan 58 tahun bagi prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama.



Sebelumnya, dalam Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, masa usia pensiun bagi Perwira yakni 58 tahun dan 53 tahun bagi prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama.

Baca juga: RUU Keimigrasian, RUU Kementerian Negara, RUU TNI, dan RUU Polri Jadi Inisiatif DPR
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!