RUU Kepolisian Jadi Usul Inisiatif DPR, Atur Usia Pensiun hingga 60 Tahun

Selasa, 28 Mei 2024 - 14:14 WIB
DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi usul inisiatif DPR. Foto/SINDOnews
JAKARTA - DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi usul inisiatif DPR. Hal tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang V tahun 2023-2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad hari ini, Selasa (28/5/2024).

"Terhadap keempat RUU usulan Badan Legislasi tersebut, contohnya tentang RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti bintara dan tamtama batas usia pensiun 58, perwira 60 tahun, atau bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri," ujar Dasco.



Baca juga: RUU Keimigrasian, RUU Kementerian Negara, RUU TNI, dan RUU Polri Jadi Inisiatif DPR

Dasco mengatakan bahwa bila anggota Polri memiliki keahlian maka batas usia pensiun akan diperpanjang paling lama 2 tahun. Hal tersebut pun disetujui oleh anggota DPR lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!