Anak SYL Akui Ajukan Beberapa Nama untuk Isi Pejabat Eselon II Kementan
Senin, 27 Mei 2024 - 22:47 WIB
Menurut Redindo, nama-nama tersebut dia ajukan kepada mantan Stafsus SYL Imam Mujahidin.
Kemudian, Hakim Rianto mencecar Redindo perihal keterangan saksi mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Perkebunan Kementan Tukim Supandi yang menyebutkam pernah memberikan uang Rp200 juta.
"Termasuk Pak Tukim? Dia Rp200 juta untuk renovasi kamar saudara itu Rp200 juta permintaannya, dia serahkan uang pribadi," ujar Hakim.
"Saya tidak meminta itu Yang Mulia," jawab saksi.
"Dengan tujuan dia diangkat sebagai pejabat?" tanya Hakim.
"Tidak ada hubungannya," jawab Redindo.
Saat ini, SYL menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan Kementan.
Kemudian, Hakim Rianto mencecar Redindo perihal keterangan saksi mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Perkebunan Kementan Tukim Supandi yang menyebutkam pernah memberikan uang Rp200 juta.
"Termasuk Pak Tukim? Dia Rp200 juta untuk renovasi kamar saudara itu Rp200 juta permintaannya, dia serahkan uang pribadi," ujar Hakim.
"Saya tidak meminta itu Yang Mulia," jawab saksi.
"Dengan tujuan dia diangkat sebagai pejabat?" tanya Hakim.
"Tidak ada hubungannya," jawab Redindo.
Saat ini, SYL menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan Kementan.
(jon)
tulis komentar anda