Pemerintah Awasi 12 Stasiun Pengisian Gas 3 Kg Akibat Kecurangan Pengurangan Berat
Sabtu, 25 Mei 2024 - 13:58 WIB
Pemerintah mengawasi 12 SPBE dan SPPBE Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan/Tangsel, Kabupaten Tangerang, dan Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah mengawasi 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan/Tangsel, Kabupaten Tangerang, dan Jakarta. Sebelumnya, telah diawasi wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, serta Kabupaten Purwakarta.
Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sejumlah potensi kerugian yang dirasakan konsumen akibat pelabelan dan kebenaran kualitas gas 3 kg yang tidak sesuai.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pengawasan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kualitas dalam setiap transaksi perdagangan. Sehingga, memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.
Baca juga: Pemerintah Diminta Benahi Data Sebelum Batasi Pembelian Gas 3 Kg
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan potensi kerugian konsumen mencapai Rp1,7 miliar. Angka tersebut jika diakumulasikan dari 12 SPBE dan SPPBE mencapai Rp18,7 miliar per tahun.
“Mengenai potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar per tahun untuk 1 SPBE atau SPPBE, sehingga akumulasi dari 12 SPBE dan SPPBE kerugian masyarakat akibat ketidaksesuaian kebenaran kuantitas BDKT bernilai Rp18,7 miliar per tahun,” ujar Zulhas di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sejumlah potensi kerugian yang dirasakan konsumen akibat pelabelan dan kebenaran kualitas gas 3 kg yang tidak sesuai.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pengawasan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kualitas dalam setiap transaksi perdagangan. Sehingga, memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.
Baca juga: Pemerintah Diminta Benahi Data Sebelum Batasi Pembelian Gas 3 Kg
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan potensi kerugian konsumen mencapai Rp1,7 miliar. Angka tersebut jika diakumulasikan dari 12 SPBE dan SPPBE mencapai Rp18,7 miliar per tahun.
“Mengenai potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar per tahun untuk 1 SPBE atau SPPBE, sehingga akumulasi dari 12 SPBE dan SPPBE kerugian masyarakat akibat ketidaksesuaian kebenaran kuantitas BDKT bernilai Rp18,7 miliar per tahun,” ujar Zulhas di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
Lihat Juga :