5 Fakta Susno Duadji, Eks Kabareskrim Polri Pencetus Istilah Cicak vs Buaya

Jum'at, 24 Mei 2024 - 14:25 WIB
Tak berselang lama, ia mendapat tugas baru di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sekitar tiga tahun di PPATK, Susno Duadji ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Barat (2008).

Namun, posisi Kapolda Jabar hanya sebentar diduduki. Pada 24 Oktober 2008, Susno Duadji menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Waktu itu, Susno menggantikan Bambang Hendarso Danuri. Sejalan dengan posisi barunya, kedudukannya di Polri pun cukup berpengaruh.

3. Belajar ke 90 Negara untuk Menguak Korupsi

Saat masih aktif di kepolisian, Susno Duadji memiliki banyak hal menarik yang pernah diketahui. Salah satunya ketika disebut pernah mengunjungi hampir 90 negara untuk belajar menguak kasus korupsi.

Pengalaman belajar tersebut digunakan Susno pada dinasnya di Polri. Sebagai contoh, ia pernah bersyukur masuk PPATK karena bisa berperan untuk memberantas korupsi.

4. Terkenal dengan Istilah Cicak Versus Buaya

Pada sepak terjangnya, Susno Duadji juga tidak luput dari kontroversi. Ia dulu sangat terkenal dengan istilah 'Cicak versus buaya'.

Bukan sembarang istilah, kiasan tersebut dianggap untuk menggambarkan konflik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri pada 2009 silam. Maka dari itu, sosoknya pun langsung menjadi perhatian publik.

"Ibaratnya di sini buaya, di situ cicak. Cicak kok melawan buaya,". Pernyataan tersebut yang mendasari awal mula kemunculan istilah 'Cicak vs Buaya'.

5. Sering Tersandung Kasus

Selain 'Cicak vs Buaya', Susno Duadji juga memiliki banyak kontroversi lain. Di antaranya seperti kode "Truno 3" dalam percakapan yang disadap oleh KPK sehubungan dengan kasus Bank Century hingga pernyataan kontroversial seperti "Jangan Pernah Setori Saya" ketika menjabat sebagai Kapolda Jabar.

Lebih jauh, Susno Duadji pernah divonis bersalah oleh majelis hakim pada 24 Maret 2011 atas kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Namun, ia bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan di LP Kelas II A, Cibinong, Jawa Barat.

Itulah sejumlah fakta dari Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang bisa diketahui.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More