Soal Perizinan Transportasi, Langkah Bea Cukai sebagai Penegak Hukum Dinilai Sudah Benar

Jum'at, 24 Mei 2024 - 13:05 WIB
"Bea Cukai sebagai polisinya Kemendag dan Kemenperin yang menahan kontainer tidak berizin ini memiliki alasan yang kuat. Hal ini dikarenakan memang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan turunan aturan dan dasar undang-undangnya," kata BHS dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).

Baca juga: 1 Kontainer Senjata Api Disegel, Tak Terdaftar dalam Izin Impor

"Yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, kepatuhan Bea Cukai dalam menegakkan aturan tersebut harus diapresiasi," sambungnya.

Karena menurut BHS, ada beberapa pengirim yang terkadang belum selesai perizinannya dengan Kemendag maupun Kemenperin rupanya sudah diberangkatkan barangnya.

"Dengan harapan bisa diselesaikan saat di pelabuhan. Padahal tidak bisa seperti itu. Seharusnya semua surat ijin sudah beres dulu, baru barang diberangkatkan," ujar politikus Partai Gerindra ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!