LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 - 15:50 WIB
LPSK menerima permohonan perlindungan saksi terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan pacarnya, Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon, Jawa Barat. FOTO/DOK.LPSK
JAKARTA - Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menerima permohonan perlindungan saksi terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan pacarnya, Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon, Jawa Barat. Permohonan saat ini sedang ditelaah LPSK.

"Belum diberikan perlindungan oleh LPSK, masih kami telaah (pengajuan itu)," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (23/5/2024).



Susilaningtias tidak bisa menjelaskan secara detail identitas saksi yang mengajukan perlindungan tersebut. Namun, karena masih mendalami keterangan dari saksi tersebut. Meski demikian, Susilaningtias memastikan bahwa saksi tersebug bukan dari pihak keluarga korban Vina maupun Eky.

"Ini saksi fakta bukan dari kedua keluarga korban," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!