Asrorun Ni'am: Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-VIII Bahas Sejumlah Isu Penting

Kamis, 23 Mei 2024 - 10:07 WIB
Baca juga: Cerita Panglima TNI Mengintai selama 7 Hari di Hutan saat Lumpuhkan Tokoh Fretilin

- Fiqh antarumat beragama dibahas di dalamnya mengenai bagaimana memaknai toleransi dan moderasi dalam konteks hubungan antaragama, menentukan mana wilayah yang bersifat eksklusif keagamaan tanpa harus mencampuradukkan, dan wilayah yang bersifat muamalah dan inklusif, yang bukan menjadi alasan untuk tidak bekerjasama dalam urusan sosial kemasyarakatan.

- Etika penyelenggaraan bernegara.

2. Masail Fiqhiyyah Mu’ashiroh

- Masalah perzakatan kontemporer

- Masalah perhajian kontemporer misalnya terkait isu tasrih dalam perjalanan haji dan tanazul dalam penyelenggaran mabit di Muzdalifah, isu terkait penyelenggaraan lempar jumroh di hari tasyrik yang belum masuk waktu Subuh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!