Anak SYL Disebut Turut Usulkan Nama untuk Jabatan Tertentu di Kementan

Rabu, 22 Mei 2024 - 21:50 WIB
Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo disebut turut mengusulkan nama untuk menduduki jabatan tertentu di Kementan. Foto/ANTARA
JAKARTA - Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) , Kemal Redindo disebut turut mengusulkan nama untuk menduduki jabatan tertentu di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu diungkapkan oleh eks Plt Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Zulkifli, yang dihadirkan JPU untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan SYL di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Mulanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menegaskan pertanyaan JPU terkait pekerjaan Kemal. Zulkifli pun menjawab bahwa anak SYL itu bekerja di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kemudian, Pontoh pun mengonfirmasi peran Kemal turut mengusulkan nama dalam pengisian jabatan di Kementan. Pontoh mempertanyakan usulan itu diterima padahal Kemal bukan bagian dari Kementan.

"Kemudian, tadi kalau ndak salah dengar, dia juga mengusulkan nama-nama untuk menduduki jabatan tertentu di Kementerian. Kemudian saudara tadi menjawab dibahas, kenapa enggak sejak dari awal ditolak? Karena ini orang luar. Itu pertanyaannya. Mudah dijawab," tanya Pontoh dalam sidang.



"Betul yang mulia," jawab Zulkifli.



Pontoh pun menegaskan kembali, pertanyaannya usulan nama yang diajukan Kemal diterima. Padahal Kemal bukan bagian dari Kementan. "Kenapa saudara harus membahas, menerima dan membahas? Walaupun itu usulan dari orang, orang lain maksudnya gitu," kata Pontoh.

"Ya karena usulannya itu, izin melapor yang mulia, izin menjelaskan itu sudah kami lapor ke Pak Sekjen sebagai atasan kami dan eselon I-nya," sambung Zulkifli.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More