Anak SYL Disebut Turut Usulkan Nama untuk Jabatan Tertentu di Kementan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) , Kemal Redindo disebut turut mengusulkan nama untuk menduduki jabatan tertentu di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu diungkapkan oleh eks Plt Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Zulkifli, yang dihadirkan JPU untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan SYL di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Mulanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menegaskan pertanyaan JPU terkait pekerjaan Kemal. Zulkifli pun menjawab bahwa anak SYL itu bekerja di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kemudian, Pontoh pun mengonfirmasi peran Kemal turut mengusulkan nama dalam pengisian jabatan di Kementan. Pontoh mempertanyakan usulan itu diterima padahal Kemal bukan bagian dari Kementan.
"Kemudian, tadi kalau ndak salah dengar, dia juga mengusulkan nama-nama untuk menduduki jabatan tertentu di Kementerian. Kemudian saudara tadi menjawab dibahas, kenapa enggak sejak dari awal ditolak? Karena ini orang luar. Itu pertanyaannya. Mudah dijawab," tanya Pontoh dalam sidang.
"Betul yang mulia," jawab Zulkifli.
Pontoh pun menegaskan kembali, pertanyaannya usulan nama yang diajukan Kemal diterima. Padahal Kemal bukan bagian dari Kementan. "Kenapa saudara harus membahas, menerima dan membahas? Walaupun itu usulan dari orang, orang lain maksudnya gitu," kata Pontoh.
"Ya karena usulannya itu, izin melapor yang mulia, izin menjelaskan itu sudah kami lapor ke Pak Sekjen sebagai atasan kami dan eselon I-nya," sambung Zulkifli.
"Oke, awalnya saudara sudah mengetahui bahwa yang mengusulkan itu saudara Dindo ? Tahu saudara bahwa yang mengusulkan itu saudara dindo?" tanya Pontoh.
"Ya pernah tahu," jawab Zulkifli.
"Usulan itu saudara ajukan ke sekjen nama nama ini yang disebutkan oleh Dindo?" tanya Pontoh.
"iya," ucap Zulkifli.
Pontoh pun kembali menanyakan alasan nama usulan dari Kemal Redindo itu tetap dibahas. Merespons itu, Zulkifli mengatakan, jika nama yang diusulkan memenuhi syarat maka akan tetap dibahas.
"Karena semua pegawai yang masuk dalam daftar yang diusulkan untuk dibahas itu, selama dia memenuhi syarat diikutkan untuk dibahas yang mulia," ucap Zulkifli.
"Walaupun itu dari orang lain yang bukan di Kementerian Pertanian?" tanya Pontoh.
"Yang saya pahami karena sudah eselon I nya juga mengetahui, Pak Sekjen sebagai atasan kami, kami laporkan juga mengetahui, dan itu masuk dalam daftar yang dibahas ya dibahas oleh tim," tandas Zulkifli.
Hal itu diungkapkan oleh eks Plt Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Zulkifli, yang dihadirkan JPU untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan SYL di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Mulanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menegaskan pertanyaan JPU terkait pekerjaan Kemal. Zulkifli pun menjawab bahwa anak SYL itu bekerja di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kemudian, Pontoh pun mengonfirmasi peran Kemal turut mengusulkan nama dalam pengisian jabatan di Kementan. Pontoh mempertanyakan usulan itu diterima padahal Kemal bukan bagian dari Kementan.
"Kemudian, tadi kalau ndak salah dengar, dia juga mengusulkan nama-nama untuk menduduki jabatan tertentu di Kementerian. Kemudian saudara tadi menjawab dibahas, kenapa enggak sejak dari awal ditolak? Karena ini orang luar. Itu pertanyaannya. Mudah dijawab," tanya Pontoh dalam sidang.
"Betul yang mulia," jawab Zulkifli.
Pontoh pun menegaskan kembali, pertanyaannya usulan nama yang diajukan Kemal diterima. Padahal Kemal bukan bagian dari Kementan. "Kenapa saudara harus membahas, menerima dan membahas? Walaupun itu usulan dari orang, orang lain maksudnya gitu," kata Pontoh.
"Ya karena usulannya itu, izin melapor yang mulia, izin menjelaskan itu sudah kami lapor ke Pak Sekjen sebagai atasan kami dan eselon I-nya," sambung Zulkifli.
"Oke, awalnya saudara sudah mengetahui bahwa yang mengusulkan itu saudara Dindo ? Tahu saudara bahwa yang mengusulkan itu saudara dindo?" tanya Pontoh.
"Ya pernah tahu," jawab Zulkifli.
"Usulan itu saudara ajukan ke sekjen nama nama ini yang disebutkan oleh Dindo?" tanya Pontoh.
"iya," ucap Zulkifli.
Pontoh pun kembali menanyakan alasan nama usulan dari Kemal Redindo itu tetap dibahas. Merespons itu, Zulkifli mengatakan, jika nama yang diusulkan memenuhi syarat maka akan tetap dibahas.
"Karena semua pegawai yang masuk dalam daftar yang diusulkan untuk dibahas itu, selama dia memenuhi syarat diikutkan untuk dibahas yang mulia," ucap Zulkifli.
"Walaupun itu dari orang lain yang bukan di Kementerian Pertanian?" tanya Pontoh.
"Yang saya pahami karena sudah eselon I nya juga mengetahui, Pak Sekjen sebagai atasan kami, kami laporkan juga mengetahui, dan itu masuk dalam daftar yang dibahas ya dibahas oleh tim," tandas Zulkifli.
(maf)