Terungkap, Cucu SYL Jabat Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan

Rabu, 22 Mei 2024 - 20:27 WIB
Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan, Fadjry Djufry mengungkapkan Cucu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan, Fadjry Djufry mengungkapkan Cucu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan . Cucu SYL itu bernama Andri Tenri Bilang Radisyah.

Hal itu diungkapkannya dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/5/2024).



Fadjry menyebutkan cucu SYL dipinjamkan mobil Kementan selama tiga tahun.

“Pernah memberikan barang atau meminjamkan barang? Mobil?” tanya Jaksa.



“Oh mobil pernah, kita pinjamkan mobil selama beberapa tahun sejak 2020 sampai 2023,” jawab Saksi.

Fadjry menyebut bahwa mobil yang dipinjamkan merupakan mobil milik Kementan dengan tipe Toyota Nav.

“Itu mobil pribadi saksi atau mobil Kantor Kementan?” tanya Jaksa.

“Mobil kantor, dari Balitbang Kementan,” jawab Saksi.

“Toyota Nav, betul?” tanya Jaksa.

“Iya betul,” ungkapnya.

Lalu Jaksa mempertanyakan alasan peminjaman mobil tersebut kepada cucu SYL. Saksi menjawab bahwa cucu SYL sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan.

“Kenapa bisa dipakai si cucu itu? Kaitannya apa? Ini kan mobil kantor, mobil negara ini. Makanya saya tanya saksi ini mobil negara?” tanya Jaksa.

“Kalau tidak salah sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum,” jawab Saksi.

Fadjry mengungkapkan mobil tersebut dipinjamkan selama tiga tahun. Saat itu, Fadjry menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan).

“Selama berapa tahun?” tanya Jaksa.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More