Sopir, ART, hingga SYL Kecipratan THR Rp100 Juta Periode 2021-2022

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:57 WIB
"Biasanya kami dapatkan dari perjalanan," jawab Fadjry.

"Kalau SPJ-nya ada kan bisa di SPJ kan, kalau tidak ada bagaimana sumber uangnya? Dari perjalanan itu?" cecar Jaksa.

"Ada dari perjalanan, ada dari pemeliharaan kantor," ungkap saksi.

"Pemeliharaan kantor?" tanya Jaksa.

"Iya, dari bensin, renovasi, dan sebagainya," jawab Fadjry.

Baca juga: Jaksa KPK Akan Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL ke Persidangan Pekan Depan



Diketahui, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!