Dewas KPK Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim, Tumpak: Heran, Kami Semua Heran
Selasa, 21 Mei 2024 - 17:26 WIB
Tumpak mengaku belum mengetahui secara detail perihal laporan tersebut. Pasalnya, pihaknya sejauh ini belum mendapat panggilan untuk diperiksa.
"Kami sendiri belum tahu cuma dengar-dengar dari berita-berita bahwa Pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.
Baca juga: Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
Tumpak melanjutkan, pihaknya selama ini menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. "Yang saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya, melaksanakan tugas yang dibebankan oleh UU," ucapnya.
"Setiap orang yang melakukan tugas, tugas yang sesuai dengan UU gatau juga apa itu melakukan tindak pidana itu namanya saya enggak tahu juga karena laporan ke Bareskrim," sambungnya.
"Kami sendiri belum tahu cuma dengar-dengar dari berita-berita bahwa Pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.
Baca juga: Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
Tumpak melanjutkan, pihaknya selama ini menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. "Yang saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya, melaksanakan tugas yang dibebankan oleh UU," ucapnya.
"Setiap orang yang melakukan tugas, tugas yang sesuai dengan UU gatau juga apa itu melakukan tindak pidana itu namanya saya enggak tahu juga karena laporan ke Bareskrim," sambungnya.
Lihat Juga :