Dewas KPK Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim, Tumpak: Heran, Kami Semua Heran
Selasa, 21 Mei 2024 - 17:26 WIB
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewas Lembaga Antirasuah ke Bareskrim. Menurutnya, laporan itu dia buat pada 6 Mei lalu. "Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron, Senin, 20 Mei 2024.
Ghufron menjelaskan, dalam laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan 310 KUHP. "Pasal 421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang dilaporkan ke Bareskrim.
Ghufron menjelaskan, dalam laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan 310 KUHP. "Pasal 421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang dilaporkan ke Bareskrim.
(cip)
Lihat Juga :