Dewas KPK Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim, Tumpak: Heran, Kami Semua Heran

Selasa, 21 Mei 2024 - 17:26 WIB
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewas Lembaga Antirasuah ke Bareskrim. Menurutnya, laporan itu dia buat pada 6 Mei lalu. "Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron, Senin, 20 Mei 2024.

Ghufron menjelaskan, dalam laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan 310 KUHP. "Pasal 421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang dilaporkan ke Bareskrim.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!