MK Tolak Permohonan Gerindra yang Minta Penghitungan Suara Ulang di Jabar IX

Selasa, 21 Mei 2024 - 16:55 WIB
Selain itu, Mahkamah menilai terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum Permohonan Pemohon yaitu pertama, dalam posita dan petitum permohonannya, Pemohon mempermasalahkan perolehan suara Pemohon di 53 kecamatan di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang, namun dalam uraian kecamatan yang dijadikan locus permasalahan, Pemohon hanya menjabarkan 51 Kecamatan yang terdiri dari 25 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan 26 kecamatan pada Kabupaten Subang.

Kedua, dalam petitum permohonan, Pemohon meminta untuk membatalkan Keputusan KPU 360/2024 sepanjang perolehan suara anggota DPR di Dapil Jawa Barat IX kemudian meminta perolehan suara yang benar untuk Dapil Jawa Barat IX yaitu suara Pemohon sebesar 106.934 suara dan suara Partai Nasdem sebesar 105.558 suara.

Petitum demikian menjadi kontradiktif dengan posita karena seandainyapun Permohonan Pemohon dikabulkan -quod non- penetapan perolehan suara yang dimohonkan Pemohon justru jauh lebih kecil dibandingkan dengan perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana diuraikan pada paragraf di atas, Permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023," ucap Suhartoyo.

"Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait sepanjang mengenai tidak diuraikannya dengan jelas kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan Termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut Mahkamah Permohonan Pemohon kabur," katanya.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More