MK Tolak Permohonan Gerindra yang Minta Penghitungan Suara Ulang di Jabar IX

Selasa, 21 Mei 2024 - 16:55 WIB
Ketua MK Suhartoyo membackaan putusan dismissal sengketa Pileg 2024 di ruang sidang Gedung MK, Selasa (21/5/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Gerindra yang meminta penghitungan suara ulang Pileg DPR di Dapil Jawa Barat IX. Dapil ini meliputi Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang.

"Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan dismissal sengketa Pileg 2024 di ruang sidang Gedung MK, Selasa (21/5/2024).

Dalam pertimbangannya, MK menilai Gerindra tidak menguraikan secara jelas mengenai kesalahan perhitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil perhitungan yang benar menurut Pemohon. Gerindra hanya mencantumkan perolehan suara tanpa adanya penjelasan jumlah suara Pemohon yang berubah ataupun jumlah suara yang bergeser atau penambahan suara Partai Nasdem.



"Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama Permohonan Pemohon, ternyata Pemohon mempermasalahkan perolehan suara Pemohon yang merupakan sisa suara hasil perolehan satu kursi. Namun, dalam menguraikan dugaan penggelembungan perolehan suara Partai Nasdem yang dilakukan oleh Termohon, Pemohon tidak mencantumkan perolehan suara Pemohon yang telah ditetapkan oleh Termohon maupun menurut Pemohon," katanya.

Lebih lanjut Suhartoyo menjelaskan, Gerindra hanya mencantumkan perolehan suara sebesar 106.934 suara sedangkan perolehan suara Partai Nasdem sebesar 105.558 suara dengan selisih sebesar 11.200 suara.

Mahkamah menyandingkan perolehan suara Gerindra dan Partai Nasdem yang terdapat dalam permohonannya tersebut dengan Lampiran III Keputusan KPU 360/2024. Total perolehan suara Gerindra di Dapil Jawa Barat IX adalah sebanyak 320.803 suara, sedangkan perolehan suara Partai Nasdem sebanyak 116.758 suara.



Oleh karena itu, perolehan suara yang dicantumkan oleh Gerindra dalam permohonannya tidak jelas berasal darimana karena tidak juga diikuti dengan penjelasan yang jelas dan memadai.

"Terlebih lagi, Pemohon juga tidak menguraikan maupun memberikan penyandingan secara jelas misalnya menyandingkan antara Model D Hasil Kecamatan DPR dengan Model D Hasil KAB/KO-DPR, sehingga dapat diketahui darimana Pemohon mendapatkan angka-angka perolehan suara Pemohon dan Partai Nasdem yang kemudian disimpulkan telah terjadi penggelembungan suara terhadap Partai Nasdem," kata Suhartoyo.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More