Dugaan Korupsi LPEI, KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri
Selasa, 21 Mei 2024 - 16:51 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) .
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut diduga kuat mengetahui dugaan korupsi di LPEI. Keempat pihak tersebut dicegah pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"KPK ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI agar tetap berada di wilayah Indonesia selama 6 bulan ke depan. Saat ini, ada 4 orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta," ujar Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal, keempat orang tersebut yakni, Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI, M Pradithya; Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setiawan; Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komut PT Petro Energy, Jimmy Massin; dan Dirut PT Petro Eneegy, Newin Nugroho.
"Kaitan dibutuhkannya keterangan para pihak dimaksud untuk memberikan keterangan dihadapan tim penyidik, perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif," kata Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) masuk ke proses penyidikan.
Dalam kasus itu, KPK mentaksir kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI mencapai Rp3,4 triliun. Jumlah tersebut berasal dari tiga korporasi, yakni PT PE, PT RII, dan PT SMYL.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebutkan merincikan kerugian yang disebabkan oleh masing-masing korporasi, yakni PT PE Rp800 miliar, PT RII Rp1,6 triliun, dan PT SMYL Rp1,051 triliun.
"Sehingga yang sudah terhitung dari tiga korporasi dalam penyaluran dari PT LPEI ini ke korporasi ini sementara yang telah kami hitung sebesar Rp3,451 triliun," kata Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Selasa (19/3/2024).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut diduga kuat mengetahui dugaan korupsi di LPEI. Keempat pihak tersebut dicegah pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"KPK ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI agar tetap berada di wilayah Indonesia selama 6 bulan ke depan. Saat ini, ada 4 orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta," ujar Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal, keempat orang tersebut yakni, Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI, M Pradithya; Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setiawan; Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komut PT Petro Energy, Jimmy Massin; dan Dirut PT Petro Eneegy, Newin Nugroho.
"Kaitan dibutuhkannya keterangan para pihak dimaksud untuk memberikan keterangan dihadapan tim penyidik, perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif," kata Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) masuk ke proses penyidikan.
Dalam kasus itu, KPK mentaksir kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI mencapai Rp3,4 triliun. Jumlah tersebut berasal dari tiga korporasi, yakni PT PE, PT RII, dan PT SMYL.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebutkan merincikan kerugian yang disebabkan oleh masing-masing korporasi, yakni PT PE Rp800 miliar, PT RII Rp1,6 triliun, dan PT SMYL Rp1,051 triliun.
"Sehingga yang sudah terhitung dari tiga korporasi dalam penyaluran dari PT LPEI ini ke korporasi ini sementara yang telah kami hitung sebesar Rp3,451 triliun," kata Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Selasa (19/3/2024).
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda