Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:48 WIB
Ketua Majelis Sidang Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, penundaan tersebut berdasarkan saran dari PTUN. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang pembacaan putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron . Penundaan tersebut berdasarkan saran dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Karena kami sudah mendapatkan penetapan yang mememrintahkan kami untuk menunda maka sesuai dengan kesepekatan dari Majelis, maka persidangan ini kami tunda," ujar Ketua Majelis Sidang Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean di ruang sidang etik pada Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).



Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Tumpak menjelaskan penundaan tersebut hingga gugatan Nurul Ghufron di PTUN itu berkekuatan hukum tetap.

"Untuk waktu sampai dengan putusan TUN-nya berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!