Uang Rp59,2 Miliar Kasus Korupsi Dodi Reza Alex Noerdin Cs Diserahkan ke Kas Negara
Selasa, 21 Mei 2024 - 10:00 WIB
Ali menjelaskan, uang tersebut berasal dari uang denda, uang pengganti, uang rampasan, dan hasil lelang yang satu di antaranya dalam perkara Terpidana Dodi.
KPK menurut Ali, konsisten secara pro aktif, untuk terus melakukan penagihan komponen asset recovery dari kasus tindak pidana korupsi.
"Sehingga dapat memberikan pemasukan bagi kas negara," ujarnya.
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Dodi dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsoder lima bulan terkait karena terbukti menerima fee dalam proyek di Dinas PUPR.
Dodi juga dijatuhi membayar uang pengganti Rp1,1 miliar subsider satu tahun kurungan badan.
KPK menurut Ali, konsisten secara pro aktif, untuk terus melakukan penagihan komponen asset recovery dari kasus tindak pidana korupsi.
"Sehingga dapat memberikan pemasukan bagi kas negara," ujarnya.
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Dodi dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsoder lima bulan terkait karena terbukti menerima fee dalam proyek di Dinas PUPR.
Dodi juga dijatuhi membayar uang pengganti Rp1,1 miliar subsider satu tahun kurungan badan.
(maf)
Lihat Juga :