Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim
Senin, 20 Mei 2024 - 20:39 WIB
Sebelumnya, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Majelis Hakim (PTUN) pun mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewas KPK.
“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” demikian bunyi putusan yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Senin (20/5/2024).
Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dari Nurul Ghufron.
“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” ungkapnya.
“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” demikian bunyi putusan yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Senin (20/5/2024).
Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dari Nurul Ghufron.
“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” ungkapnya.
(maf)
Lihat Juga :