Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Senin, 20 Mei 2024 - 20:39 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim dan laporan itu ia buat pada 6 Mei 2024. Foto/Nur Khabibi/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim. Menurutnya, laporan itu ia buat pada 6 Mei 2024.

"Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Ghufron menjelaskan, dalam laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan 310 KUHP. "421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ujar Ghufron.



"Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.



Dalam kesempatan tersebut, Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang ia laporkan ke Bareskrim.

Sebelumnya, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Majelis Hakim (PTUN) pun mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewas KPK.

“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” demikian bunyi putusan yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Senin (20/5/2024).

Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dari Nurul Ghufron.

“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” ungkapnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More