Mahkamah Agung Diminta Aktif Berantas Mafia Tanah

Minggu, 19 Mei 2024 - 21:55 WIB
Mahkamah Agung (MA) diminta aktif memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Data direktori putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan sengketa pertanahan termasuk sengketa yang persentasenya cukup besar. Pada 2023 terdapat 544 perkara yang diterima, hanya 240 yang selesai. Sedangkan pada 2024 sudah 92 kasus terdaftar dan hanya 5 kasus mendapatkanputusan.

Guru Besar Hukum Universitas Pancasila Agus Surono menegaskan, perkara sengketa tanah perlu mendapat perhatian serius dari Mahkamah Agung. Pasalnya sangat berpotensi perkara sengketa tanah tersebut merupakan praktik dari mafia tanah .



"Dalam kasus tanah sering kali bermainnya kelompok mafia tanah, sehingga banyak rakyat kecil yang berjuang mendapatkan keadilan selalu kalah," ujarnya, Minggu (19/5/2024).

Baca juga: Dugaan Mafia Tanah di Maluku dan Rugikan Korban Rp800 Miliar, RPA Partai Perindo Audiensi ke ATR/BPN
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!