Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bentangkan Bendera dan Spanduk di Tanah Suci

Jum'at, 17 Mei 2024 - 15:48 WIB
Jemaah haji Indonesia dilarang membentangkan bendera dan spanduk di Tanah Suci. Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus jadi perhatian jemaah haji saat berada di Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidilharam Makkah. Foto: MCH 2024
JAKARTA - Jemaah haji Indonesia dilarang membentangkan bendera dan spanduk di Tanah Suci. Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidilharam Makkah.

Anggota Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, selama berada di Tanah Suci, jemaah agar mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat, terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi.



Baca juga: Kisah Pedagang Bakso Keliling Naik Haji Setelah Nabung Selama 12 Tahun

Misalnya jemaah dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!