Dewas Tolak 1 Ahli Sidang Etik Nurul Ghufron, Keahliannya Tidak Sesuai Materi

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:46 WIB
Majelis Hakim sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak satu ahli yang dihadirkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto/MPI
JAKARTA - Majelis Hakim sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak satu ahli yang dihadirkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron . Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan alasan penolakan tersebut lantaran keahlian ahli dianggap tidak sesuai dengan materi sidang etik.

Awalnya, Haris menyebutkan jika hari ini sidang dugaan penyalahgunaan wewenang Nurul Ghufron dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) menghadirkan tiga saksi dan dua ahli.



Baca juga: Usai Sidang Etik, Ghufron: Kalau Melanggar Wewenang Silakan Dihukum dengan Apa Pun

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!