KPK Telusuri Aset Abdul Gani Kasuba Hasil Dugaan Suap Izin Tambang

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:23 WIB
KPK masih terus menelusuri aset Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) yang uangnya diduga berasal para pengusaha tambang. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri aset Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) yang uangnya diduga berasal para pengusaha tambang. Hal itu ditelusuri lewat 16 saksi pada Rabu 15 Mei 2024 di Kantor Imigrasi Ternate.

Adapun, 16 saksi tersebut yakni, Kepala BKD Maluku Utara, M Miftah Baay; Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir; Inspektur Daerah Maluku Utara, Nirwan MT Ali; tiga Ajudan Gubernur Maluku Utara, Zaldy A Kasuba, Wahidin A Tachmid, dan M Fajrin.



Baca juga: KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Malut terkait Kasus Abdul Gani Kasuba

Kemudian, Fungsional BPBJ Setda Provinsi Maluku Utara, Abdul Hasan Tarate; Fungsional PBJ Ahli Muda Maluku Utara, Arafat Talaba; dua PNS, Rizmat Akbarullah Tomayto, dan Tusma Dumade.

Lantas, Direktur sekaligus Pemilik PT Prisma Utama, Maizon Lengkong alias Sonny; empat pihak swasta, Faisal, Abdullah, Simon, dan Silfana Bachmid alias Feny; serta Komisaris PT Fajar Gemilang, Nazlatan Ukhra Kasuba.

"Seluruh saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan dugaan adanya pembelanjaan sejumlah aset bernilai ekonomis dari tersangka AGK yang uangnya berasal dari pemberian para swasta yang mendapatkan izin tambang di Malut," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/5/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!