Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan, JK: Saya Juga Bingung Kenapa Jadi Terdakwa
Kamis, 16 Mei 2024 - 13:51 WIB
Di ruang sidang, JK menjelaskan instruksi yang dimaksud adalah memenuhi kebutuhan energi lebih dari 30 persen.
"Itu yang saya kejar, instruksi itu apa isinya?" tanya Hakim.
"Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen," kata JK.
Diketahui, Karen didakwa merugikan negara sebesar USD113 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero 2011-2021.
Adapun dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana kasusnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih.
Jaksa menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman jelas.
Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.
"Tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefation train 1 dan train 2 bertindak mewakili PT Pertamina memberikan kuasa kepada Yeni Handayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas dan Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2014 untuk menandatangani LNG SPA Corpus Christi Liquefaction train 1 walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD)," ujar Jaksa.
"Itu yang saya kejar, instruksi itu apa isinya?" tanya Hakim.
"Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen," kata JK.
Diketahui, Karen didakwa merugikan negara sebesar USD113 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero 2011-2021.
Adapun dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana kasusnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih.
Jaksa menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman jelas.
Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.
"Tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefation train 1 dan train 2 bertindak mewakili PT Pertamina memberikan kuasa kepada Yeni Handayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas dan Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2014 untuk menandatangani LNG SPA Corpus Christi Liquefaction train 1 walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD)," ujar Jaksa.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda