Penambahan Kementerian Dinilai Hak Prerogatif Presiden
Kamis, 16 Mei 2024 - 05:34 WIB
Dialog Publik yang digelar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM di Kampus Pasar Minggu, Rabu (15/5/2024). Foto/Istimewa
JAKARTA - Penambahan jumlah kementerian dan lembaga tinggi negara dinilai hak prerogatif presiden. Presiden terpilih Prabowo Subianto dianggap memiliki hak konstitusional untuk merevisi dan menambah jumlah kementerian.
Pengamat politik Muhammad Qodari menuturkan bahwa konstitusi memberi ruang yang tegas bagi presiden untuk menyesuaikan jumlah kementerian sesuai dengan visi misi dalam membangun negara.
“Konstitusi (UUD) itu adalah alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan negara. Karena itu, penambahan kementerian harus disesuaikan dengan kebutuhan dan visi-misi presiden. Hemat saya, semua presiden (termasuk Prabowo) bisa diberikan kesempatan untuk mewujudkan visi-misinya," ujar Qodari dalam Dialog Publik yang digelar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM di Kampus Pasar Minggu, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: PAN: Penambahan Jumlah Menteri Bukan untuk Bagi-bagi Kursi
Pengamat politik Muhammad Qodari menuturkan bahwa konstitusi memberi ruang yang tegas bagi presiden untuk menyesuaikan jumlah kementerian sesuai dengan visi misi dalam membangun negara.
“Konstitusi (UUD) itu adalah alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan negara. Karena itu, penambahan kementerian harus disesuaikan dengan kebutuhan dan visi-misi presiden. Hemat saya, semua presiden (termasuk Prabowo) bisa diberikan kesempatan untuk mewujudkan visi-misinya," ujar Qodari dalam Dialog Publik yang digelar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM di Kampus Pasar Minggu, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: PAN: Penambahan Jumlah Menteri Bukan untuk Bagi-bagi Kursi
Lihat Juga :