PWI Sebut Draf RUU Penyiaran Juga Ancam Kebebasan Para Podcaster

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:31 WIB
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun usai menghadiri diskusi publik bertemakan Menyoal Revisi UU Penyiaran yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers, Rabu (15/5/2024). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tak hanya insan pers, Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran juga mengancam kebebasan para podcaster dalam membuat konten kreatifnya. Sebab, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ) akan mengawasi beragam konten di platform media sosial.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun usai menghadiri diskusi publik bertemakan Menyoal Revisi UU Penyiaran yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers', Rabu (15/5/2024).Baca juga: LBH Pers dan AJI Jakarta Nilai RUU Penyiaran Buat Jurnalisme Indonesia Menuju Kegelapan



"Mungkin teman-teman sudah tahu bahwa yang disebut isi siaran di sini nggak hanya di media massa, ya kan. Tetapi juga di individu, jadi podcaster ya kan. Bayangkan kalau nanti yang berjualan di Instagram, di TikTok itu juga itu juga menjadi bahan apa namanya pengawas dari KPI nah itu gimana itu," ujar Hendry di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat.

Kekhawatiran terhadap pengesahan RUU itu, sebagai contoh ketika seorang content creator membuat video yang dianggap melanggar aturan. Akun sang content creator bisa saja diusulkan untuk dibekukan sementara waktu atau dihapus permanen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!