Tolak Draf Revisi UU Penyiaran, IJTI: Yang Kita Bela Adalah Publik
Rabu, 15 Mei 2024 - 20:57 WIB
Sementara, dalam draf revisi UU tersebut, nantinya sengeketa jurnalis atau pers akan ditangani oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dikhawatirkan penyelesaian sengketa itu, akan terjadi nuansa politis, sebab KPI merupakan lembaga yang diawasi oleh DPR.
"Sementara kalau kita tahu, bukan apa ya, KPI ini kan fit and proper test di DPR ya jadi ada nuansa-nuansa politis di dalamnya. Kalau masih seperti ini pasalnya akan ada sengketa kewenangan. Nah ini yang menurut kami sebaiknya dicabut di dalam RUU itu," kata Hendry.
Adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam pasal itu juga dianggap lucu oleh dia. Sebab jurnalisme investigasi merupakan kasta tertinggi dari sebuah peliputan berita.
"Kalau ini sampai tidak ada, ya lucu ya, karena jurnalisme investigasi kalau kita sudah biasa di media massa kita tahu bahwa itu adalah mahkota dari liputan apa pun," katanya.
"Sementara kalau kita tahu, bukan apa ya, KPI ini kan fit and proper test di DPR ya jadi ada nuansa-nuansa politis di dalamnya. Kalau masih seperti ini pasalnya akan ada sengketa kewenangan. Nah ini yang menurut kami sebaiknya dicabut di dalam RUU itu," kata Hendry.
Adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam pasal itu juga dianggap lucu oleh dia. Sebab jurnalisme investigasi merupakan kasta tertinggi dari sebuah peliputan berita.
"Kalau ini sampai tidak ada, ya lucu ya, karena jurnalisme investigasi kalau kita sudah biasa di media massa kita tahu bahwa itu adalah mahkota dari liputan apa pun," katanya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda