IJTI Curiga Pasal Bermasalah di Revisi UU Penyiaran Hanya untuk Tunda Pengesahan

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:26 WIB
Diskusi publik bertemakan Menyoal Revisi UU Penyiaran Yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers, di Dewan Pers, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto/Jonathan Simanjuntak/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) , Imam Wahyudi curiga terkait masuknya beberapa pasal bermasalah di revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran hanya untuk menunda pengesahan UU tersebut. Hal itu diungkapkannya dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan IJTI.

Dalam diskusi ini, organisasi jurnalis dan komunitas pers memang kerap menyuarakan adanya revisi atas UU Penyiaran. Namun yang mereka harapkan bukanlah untuk memberangus kebebasan pers.



"Saya jadi berpikir gini, saya sampaikan ke Komisi I saya kok berpikir lain ya, dulu rancangan undang-undang penyiaran itu sudah ditunda sedemikian lama dan selalu ada masalah yang membuat dia ditunda," kata Imam Wahyudi dalam diskusi yang diselenggarakan di Hall Dewan Pers, Rabu (15/5/2024).

"Jangan-jangan sekarang dengan adanya kegaduhan ini UU ini jadi ditunda," sambungnya. Baca juga: 3 Pasal Krusial di RUU Penyiaran yang Disorot Dewan Pers
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!