KPK Tahan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi di Amarta Karya, Rugikan Negara Rp46 Miliar

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:40 WIB
Pekerjaan proyek dari tahun 2018-2020, Asep menyebutkan, PT AK Persero mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran subkontraktor fiktif ke 3 CV yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Dituturkannya, DP memegang dan menguasai buku rekening bank, kartu ATM bank, dan bonggol cek tertandatangan dari 3 CV dimaksud.

"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sejumlah sekitar Rp46 Miliar," ucap Asep.

Lebih lanjut, Asep menambahkan terdapat aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif ini yang dinikmati PSA dan DP, sehingga Tim Penyidik masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman.



Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More