Usai Diperiksa KPK, Sekjen DPR Indra Iskandar: Sudah Saya Sampaikan Semua Fakta-fakta
Rabu, 15 Mei 2024 - 13:46 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR.
"Hari ini intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya tentang fakta-fakta yang saya ketahui, sudah saya sampaikan," kata Indra di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/5/2024).
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, salah satunya kantor Indra. Terkait penggeledahan tersebut, ia enggan memberikan banyak komentar.
"Tanyakan penyidik, saya enggak boleh masuk pokok perkara. Ini substansi silakan tanya penyidik, intinya sudah saya sampaikan," ujarnya.
Indra pun enggan untuk menjawab pertanyaan awak media terkait jumlah pertanyaan dari penyidik. Indra juga enggan menjawab terkait status dirinya dalam penyidikan kasus tersebut.
"Silakan tanya ke penyidik," ucapnya.
Terkait kasus tersebut, KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang. Salah satunya adalah Indra Iskandar.
"Hari ini intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya tentang fakta-fakta yang saya ketahui, sudah saya sampaikan," kata Indra di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/5/2024).
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, salah satunya kantor Indra. Terkait penggeledahan tersebut, ia enggan memberikan banyak komentar.
"Tanyakan penyidik, saya enggak boleh masuk pokok perkara. Ini substansi silakan tanya penyidik, intinya sudah saya sampaikan," ujarnya.
Indra pun enggan untuk menjawab pertanyaan awak media terkait jumlah pertanyaan dari penyidik. Indra juga enggan menjawab terkait status dirinya dalam penyidikan kasus tersebut.
"Silakan tanya ke penyidik," ucapnya.
Terkait kasus tersebut, KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang. Salah satunya adalah Indra Iskandar.
(rca)
tulis komentar anda