Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:34 WIB
Sementara, bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD meskipun belum dilantik.

"Jadi kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," kata Hasyim dalam paparannya.

Syarat atau dokumen ini paling lambat diserahkan lima hari setelah penetapan pasangan calon, berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD terpilih. Kemudian yang kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

"Kemudian yang ketiga surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hasyim memberikan simulasi. Dalam tahapan pilkada pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus tahun 2024, lalu dilakukan penelitian administrasi verifikasi, dan pada akhirnya ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada itu pada tanggal 22 September 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!