Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada 2024
Rabu, 15 Mei 2024 - 13:34 WIB
Untuk anggota DPR DPD sebagaimana diketahui yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024. Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.
"Jadi supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD. Kurang lebih simulasinya demikian," pungkasnya.
Sebelumnya, Hasyim menegaskan caleg terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya. "Yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," kata Hasyim, Kamis (9/5/2024).
"Jadi supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD. Kurang lebih simulasinya demikian," pungkasnya.
Sebelumnya, Hasyim menegaskan caleg terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya. "Yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," kata Hasyim, Kamis (9/5/2024).
(zik)
Lihat Juga :