Hak Angket Kecurangan Pemilu Hanya Wacana, Kinerja Pengawasan DPR Dipertanyakan

Senin, 13 Mei 2024 - 20:58 WIB
Tak hanya fungsi legislasi, fungsi pengawasan yang menjadi tugas dan tanggung jawab DPR RI pada masa sidang IV tahun 2023-2024 turut menjadi sorotan. Foto/Gedung DPR/SINDOnews
JAKARTA - Tak hanya fungsi legislasi, fungsi pengawasan yang menjadi tugas dan tanggung jawab DPR RI pada masa sidang IV tahun 2023-2024 turut menjadi sorotan. Penggunaan hak angket kecurangan Pemilu 2024 yang sempat disuarakan oleh sejumlah anggota dewan, dinilai hanya sekadar melemparkan wacana saja.

Mulanya, peneliti Formappi Yohannes Taryono mengungkit pada pembukaan masa sidang lalu, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, DPR akan mengawasi berbagai isu, permasalahan, dan pelaksanaan undang-undang di berbagai bidang yang menjadi tugas dari setiap AKD serta hal-hal yang menjadi perhatian luas dari rakyat.





"Beberapa isu dan permasalahan yang terjadi antara lain adalah masalah pelaksanaan pemilu yang oleh banyak kalangan dinilai terjadi pelanggaran etika, moral dan peraturan perundangan yang berlaku," kata Yohannes, Senin (13/5/2024).

Apalagi, kata dia, saat itu juga disampaikan para Guru besar dari berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia dan juga para seniman maupun budayawan. Formappi pun mencatat, terkait dengan masalah ketidakberesan pemilu ini, beberapa anggota DPR pada masa sidang IV mengusulkan dilaksanakannya penggunaan hak angket.

"Sekalipun begitu, sampai dengan akhir masa sidang IV TS 2023-2024 penggunaan hak angket ini menguap di tengah jalan alias tidak terlaksana," ujarnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More