Hakim Cecar Dirjen PSP Kementan soal Urunan Uang Rp600 Juta SYL ke Brasil

Senin, 13 Mei 2024 - 14:17 WIB
"Kami mengetahui istilahnya saja," jawab Saksi.

"Kenapa saudara mau sharing untuk kepentingan menteri itu? Apa? Kenapa mau menyetujui permintaan sekjen? Apa latar belakangnya?" tanya Hakim.

"Izin Yang Mulia, kalau ada info seperti ini jujur kami sampaikan kami sering menyampaikan ke Pak Sekjen 'Itu kan ada DOM-nya Pak Menteri, itu di Pak Sekjen' bukan di direktorat teknis. Apa nggak bisa itu di situ?'" papar Saksi.

"Apa jawaban Pak Sekjen," cecar Hakim.

"Tidak cukup," jawab Saksi.

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.



Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.

(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More