DPR Desak Pemerintah Percepat Pelaksanaan Putusan MA Soal Iuran BPJS Kesehatan
Jum'at, 01 Mei 2020 - 13:30 WIB
Kemudian memastikan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan, mengusulkan terbitnya regulasi tentang relaksasi bagi Badan Usaha (BU) dan proyeksi keuangan terkait pembayaran iuran PPU BU karena dampak pandemi Covid-19.
"Dan mengusulkan terbitnya regulasi terkait mekanisme relaksasi bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas IIl yang terlambat membayar iuran agar tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan di masa pandemi Covid-19; optimalisasi aplikasi mobile JKN untuk konsultasi FKTP , screening katastropik dan Covid-19," tuturnya.
Selain itu, Komisi IX DPR juga mendesak DJSN bersama dengan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan kajian yang komprehensif dalam rangka perbaikan sistemik bagi keberlanjutan implementasi program JKN dalam jangka panjang.
"Dan mengusulkan terbitnya regulasi terkait mekanisme relaksasi bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas IIl yang terlambat membayar iuran agar tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan di masa pandemi Covid-19; optimalisasi aplikasi mobile JKN untuk konsultasi FKTP , screening katastropik dan Covid-19," tuturnya.
Selain itu, Komisi IX DPR juga mendesak DJSN bersama dengan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan kajian yang komprehensif dalam rangka perbaikan sistemik bagi keberlanjutan implementasi program JKN dalam jangka panjang.
(maf)
Lihat Juga :