DPR Desak Pemerintah Percepat Pelaksanaan Putusan MA Soal Iuran BPJS Kesehatan
Jum'at, 01 Mei 2020 - 13:30 WIB
Kemudian lanjut perempuan yang akrab disapa Ninik ini, Komisi IX DPR juga meminta BPJS Kesehatan untuk membuat proyeksi iuran yang baru setelah putusan MA dengan memperhatikan dampak pandemi Covid-19 dan menghitung potensi defisit ataupun surplus secara akurat. Serta, berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembersihan data kepesertaan.
"Serta, memberikan sosialisasi putusan MA termasuk pengaturan selisih kelebihan bayar peserta," ucapnya.
Politikus PKB ini melanjutkan, Komisi IX DPR mendesak Direksi BPJS Kesehatan dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan agar aktif berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan revisi PMK Nomor 223/PMK.02/2019 tentang Dana Operasional BPJS Kesehatan Tahun 2020.
"Sehingga, ada fleksibilitas penggunaan dana operasional BPJS Kesehatan melalui mekanisme refocusing dan realokasi anggaran yang dapat digunakan bagi peserta JKN yang terdampak pandemi Covid-19," terang Ninik.
Dalam rangka mendukung penanganan corona, kata Ninik, Komisi IX DPR mendesak BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses pembayaran klaim rumah sakit (RS) untuk menjaga arus kas RS terutama di masa pandemi Covid-19, memastikan proses verifikasi klaim Covid-19 diatur terpisah dari program JKN.
"Serta, memberikan sosialisasi putusan MA termasuk pengaturan selisih kelebihan bayar peserta," ucapnya.
Politikus PKB ini melanjutkan, Komisi IX DPR mendesak Direksi BPJS Kesehatan dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan agar aktif berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan revisi PMK Nomor 223/PMK.02/2019 tentang Dana Operasional BPJS Kesehatan Tahun 2020.
"Sehingga, ada fleksibilitas penggunaan dana operasional BPJS Kesehatan melalui mekanisme refocusing dan realokasi anggaran yang dapat digunakan bagi peserta JKN yang terdampak pandemi Covid-19," terang Ninik.
Dalam rangka mendukung penanganan corona, kata Ninik, Komisi IX DPR mendesak BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses pembayaran klaim rumah sakit (RS) untuk menjaga arus kas RS terutama di masa pandemi Covid-19, memastikan proses verifikasi klaim Covid-19 diatur terpisah dari program JKN.
Lihat Juga :