5 Fakta Menarik Densus 88 Anti Teror Polri, Salah Satunya Didukung Pemerintah Amerika Serikat
Sabtu, 11 Mei 2024 - 08:36 WIB
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri merupakan satuan khusus milik Kepolisian Republik Indonesia yang dilatih untuk menangani semua jenis aksi terorisme di Indonesia. Anggotanya memiliki keahlian serta berpengalaman dalam strategi dan taktik terhadap tindak pidana terorisme.
Densus 88 sudah bukan lagi nama yang asing bagi masyarakat. Satuan ini kerap muncul ketika terdapat kasus besar yang berkaitan dengan terorisme.
Sebagai salah satu satuan khusus yang dimiliki Polri, setiap anggotanya merupakan orang-orang terpilih yang telah menjalani pelatihan ketat untuk nantinya dapat menjalankan tugas dengan baik. Mengingat terorisme merupakan salah satu kasus yang cukup besar.
Cikal bakal terbentuknya Densus 88 ini dipicu lantaran maraknya aksi teror bom di tahun 2001 dan 2001, salah satunya adalah Bom Bali. Dari situlah muncul Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Instruksi tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kemudian mulai terbentuk Detasemen Anti Teror Bareskrim Polri di tahun 2003, disusul dengan terbitnya Keputusan Kapolri Kep/30/06/2003 tanggal 30 Juni 2003, Detasemen Anti Teror Bareskrim Polri divalidasi dan diberi nama baru menjadi Detasemen Khusus 88 Anti Teror Bareskrim Polri.
Densus 88 sudah bukan lagi nama yang asing bagi masyarakat. Satuan ini kerap muncul ketika terdapat kasus besar yang berkaitan dengan terorisme.
Baca Juga
Sebagai salah satu satuan khusus yang dimiliki Polri, setiap anggotanya merupakan orang-orang terpilih yang telah menjalani pelatihan ketat untuk nantinya dapat menjalankan tugas dengan baik. Mengingat terorisme merupakan salah satu kasus yang cukup besar.
5 Fakta Menarik Densus 88 Anti Teror Polri
1. Terbentuk Karena Kasus Bom Bali
Cikal bakal terbentuknya Densus 88 ini dipicu lantaran maraknya aksi teror bom di tahun 2001 dan 2001, salah satunya adalah Bom Bali. Dari situlah muncul Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Instruksi tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kemudian mulai terbentuk Detasemen Anti Teror Bareskrim Polri di tahun 2003, disusul dengan terbitnya Keputusan Kapolri Kep/30/06/2003 tanggal 30 Juni 2003, Detasemen Anti Teror Bareskrim Polri divalidasi dan diberi nama baru menjadi Detasemen Khusus 88 Anti Teror Bareskrim Polri.
2. Setiap Provinsi di Indonesia memiliki Densus 88
tulis komentar anda