DPR Harus Terima Masukan Publik Terkait Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Selasa, 18 Agustus 2020 - 21:16 WIB
Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Pelibatan TNI Mengatasi Aksi Terorisme, hingga saat ini belum dilakukan pembahasan oleh pimpinan DPR. Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Pelibatan TNI Mengatasi Aksi Terorisme, hingga saat ini belum dilakukan pembahasan oleh pimpinan DPR. Pasalnya R-Perpres tersebut menimbulkan polemik di mata masyarakat.
(Baca juga: Pemerintah Akan Bentuk Komcad, Imparsial: Lebih Baik Perkuat dan Benahi TNI Dulu)
Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri mengatakan, dalam R-Perpres tersebut pimpinan DPR RI harus terbuka dan menerima masukan-masukan yang diberikan publik terkait dengan R-Perpres.
(Baca juga: Inpres Nomor 6, TNI Tegaskan Pelibatan Atasi Corona Jauh Sebelum Pandemi)
(Baca juga: Pemerintah Akan Bentuk Komcad, Imparsial: Lebih Baik Perkuat dan Benahi TNI Dulu)
Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri mengatakan, dalam R-Perpres tersebut pimpinan DPR RI harus terbuka dan menerima masukan-masukan yang diberikan publik terkait dengan R-Perpres.
(Baca juga: Inpres Nomor 6, TNI Tegaskan Pelibatan Atasi Corona Jauh Sebelum Pandemi)
Lihat Juga :