Bupati Sidoarjo Kumpulkan Rp2,7 Miliar dari Pemotongan Insentif Pegawai BPPD pada 2023
Selasa, 07 Mei 2024 - 18:44 WIB
"AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati," paparnya.
Pada tahun 2023, Tanak menyebutkan SW mampu mengumpulkan uang Rp2,7 miliar dari pemotongan insentif tersebut.
"Tentunya, Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik," ucap Tanak.Baca juga: Usai Diperiksa, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pakai Rompi Tahanan KPK
Atas perbuatannya, tersangka AMA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada tahun 2023, Tanak menyebutkan SW mampu mengumpulkan uang Rp2,7 miliar dari pemotongan insentif tersebut.
"Tentunya, Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik," ucap Tanak.Baca juga: Usai Diperiksa, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pakai Rompi Tahanan KPK
Atas perbuatannya, tersangka AMA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :