Gazalba Saleh Pakai KTP Profesi Dosen saat Tukar Dolar Senilai Rp6,3 Miliar
Senin, 06 Mei 2024 - 20:25 WIB
JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh mengganti profesinya menjadi dosen ketika menukarkan mata uang asing ke rupiah yang totalnya sebesar Rp6,3 miliar. Hal tersebut diketahui dalam surat dakwaan Gazalba yang disampaikan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Jaksa mengungkapkan penukaran uang tersebut terjadi dalam kurun waktu April 2020-Juni 2021 di VIP Money Changer, Jalan Menteng Raya, Nomor 23, Menteng, Jakarta Pusat. Uang yang ditukarkan dari dolar Amerika dan Singapura.
"Terdakwa telah menukarkan mata uang asing berupa dolar Singapura yang keseluruhannya berjumlah SGD583.000 dan dolar Amerika Serikat yang keseluruhannya sebesar USD10.000 menjadi mata uang rupiah yang keseluruhannya sebesar Rp6.334.332.000," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menjelaskan dalam menukarkan uang tersebut Gazalba mencantumkan profesi sebagai dosen dalam KTP-nya.
"Bahwa untuk menyamarkan penukaran uang tersebut, Terdakwa menggunakan identitas berupa KTP atas nama Gazalba Saleh dengan profesi yang tertulis pada identitas tersebut adalah dosen," sambungnya.
Jaksa melanjutkan uang yang telah berhasil dirupiahkan tersebut, ditransfer ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri sebesar Rp108.3 juta dan BCA dengan jumlah keseluruhan Rp6.144.292.000 (Rp6,1 miliar).
"Dan sisanya sebesar Rp81,7 diambil secara tunai," ucapnya.
Sekadar informasi, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dari pengkondisian kasasi terdakwa Jawahirul Fuad senilai SGD18 ribu atau setara Rp200 miliar.
Jaksa mengungkapkan penukaran uang tersebut terjadi dalam kurun waktu April 2020-Juni 2021 di VIP Money Changer, Jalan Menteng Raya, Nomor 23, Menteng, Jakarta Pusat. Uang yang ditukarkan dari dolar Amerika dan Singapura.
"Terdakwa telah menukarkan mata uang asing berupa dolar Singapura yang keseluruhannya berjumlah SGD583.000 dan dolar Amerika Serikat yang keseluruhannya sebesar USD10.000 menjadi mata uang rupiah yang keseluruhannya sebesar Rp6.334.332.000," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menjelaskan dalam menukarkan uang tersebut Gazalba mencantumkan profesi sebagai dosen dalam KTP-nya.
"Bahwa untuk menyamarkan penukaran uang tersebut, Terdakwa menggunakan identitas berupa KTP atas nama Gazalba Saleh dengan profesi yang tertulis pada identitas tersebut adalah dosen," sambungnya.
Jaksa melanjutkan uang yang telah berhasil dirupiahkan tersebut, ditransfer ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri sebesar Rp108.3 juta dan BCA dengan jumlah keseluruhan Rp6.144.292.000 (Rp6,1 miliar).
"Dan sisanya sebesar Rp81,7 diambil secara tunai," ucapnya.
Sekadar informasi, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dari pengkondisian kasasi terdakwa Jawahirul Fuad senilai SGD18 ribu atau setara Rp200 miliar.
tulis komentar anda