Fredy Pratama Nekat Bangun Lab Ekstasi di Sunter karena Kehabisan Dana di Thailand

Senin, 06 Mei 2024 - 18:11 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Kasus Fredy Pratama

Kemudian ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga yaitu Rp13 miliar.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!