Apa Saja Syarat Menjadi Menteri? Ini Ketentuannya Menurut UU Kementerian Negara
Senin, 06 Mei 2024 - 16:12 WIB
Selanjutnya, dalam Pasal 22 ayat (1) disebutkan bahwa Menteri diangkat oleh Presiden.
Pasal 22 ayat (2) mengatur syarat menjadi menteri. Ini bunyinya:
Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
Pasal 22 ayat (2) mengatur syarat menjadi menteri. Ini bunyinya:
Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
Lihat Juga :