Apa Saja Syarat Menjadi Menteri? Ini Ketentuannya Menurut UU Kementerian Negara

Senin, 06 Mei 2024 - 16:12 WIB
Selanjutnya, dalam Pasal 22 ayat (1) disebutkan bahwa Menteri diangkat oleh Presiden.

Pasal 22 ayat (2) mengatur syarat menjadi menteri. Ini bunyinya:

Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!