Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp650 Juta

Senin, 06 Mei 2024 - 13:25 WIB
Pada akhir Juli 2022, Jawahirul Fuad bersama Mohammad Hani mendatangi kantor Ahmad Riyad yang berlokasi di Jalan Juwono Nomor 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya untuk menyerahkan uang yang diminta. Selanjutnya, Ahmad Riyad dan Gazalba Saleh bertemu di Sheraton Surabaya Hotel & Towers Kota Surabaya untuk membahas permintaan dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dan meminta bebas.

Selanjutnya, Gazalba meminta asisten hakim agung Prasetio Nugroho untuk membuat resume perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan putusan "Kabul Terdakwa" meskipun berkas perkara belum masuk ke ruangan terdakwa. "Atas resume yang dibuat oleh Prasetio Nugroho tersebut, terdakwa gunakan sebagai dasar dalam membuat lembar pendapat hakim (advise blaad)," ujar Jaksa.

Pada 6 September 2022, dilakukan musyawarah pengucapan putusan perkara kasasi yang dimaksud. Isi amar putusan, pada pokoknya Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Masih di September 2022, Ahmad Riyad kemudian menyerahkan uang kepada Gazalba Saleh sejumlah SGD18.000 (dolar Singapura) atau setara Rp200 juta yang merupakan bagian dari Rp500 juta yang diserahkan Jawahirul Fuad. Selanjutnya, Ahmad Riyad meminta uang tambahan Rp150 juta dan direalisasikan oleh Jawhirul Fuad di kantor pengacara tersebut.

"Terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp650 juta, dimana Terdakwa menerima bagian sejumlah SGD18,000 atau setara dengan Rp200 juta sedangkan sisanya sejumlah Rp450 merupakan bagian yang diterima oleh Ahmad Riyad," ujarnya.

Atas penerimaan uang tersebut yang tidak dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari, maka uang tersebut digolongkan gratifikasi. Atas perbuatannya, Gazalba melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
(cip)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More